Correct Article 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Bahan Obat Narkotika Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif
Current Text
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan Pasal 7 ditemukan berdasarkan hasil kegiatan:
a. pemeriksaan produk dan/atau fasilitas/sarana;
b. kajian keamanan, khasiat, mutu, label, dan/atau informasi produk Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
c. kajian terhadap data pengawasan;
d. pemantauan terhadap Peredaran Obat dan Bahan Obat secara daring;
e. pemantauan pelaporan;
f. pengujian produk yang beredar;
g. pemantauan pelaksanaan Uji Klinik;
h. pemantauan penerapan farmakovigilans;
i. pemantauan label dan Iklan Obat; dan/atau
j. pemantauan produk tembakau dan rokok elektronik.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
