Correct Article 13
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan, Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan persetujuan keamanan Pangan PRG harus menyampaikan:
a. contoh Pangan PRG;
b. contoh Pangan kontrol-counterpart; dan
c. dokumen berupa:
1. metoda deteksi yang tervalidasi;
2. informasi sekuens primer; dan
3. informasi tempat untuk mendapatkan bahan referensi bersertifikat, jika ada.
(2) Contoh Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
a. DNA Pangan PRG yang sudah dimurnikan; dan/atau
b. sampel tepung dengan jumlah paling sedikit 500 g (lima ratus gram) yang dikemas maksimal 100 g (seratus gram) per kemasan.
(3) Contoh Pangan PRG, contoh Pangan kontrol-counterpart, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah persetujuan keamanan Pangan PRG diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Penyampaian contoh Pangan PRG, contoh Pangan kontrol- counterpart, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal diperlukan, Kepala Badan dapat meminta pemegang persetujuan keamanan Pangan PRG untuk menyampaikan kembali contoh Pangan PRG dan contoh Pangan kontrol-counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Your Correction
