Correct Article 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Current Text
(1) Kewajiban pencantuman keterangan tentang Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan untuk Pangan PRG yang mengandung paling sedikit 5% (lima persen) kandungan DNA PRG.
(2) Dalam hal Pangan Olahan mengandung lebih dari 1 (satu) Pangan PRG, persentase kandungan DNA PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung terhadap masing-masing Pangan PRG.
(3) Kandungan DNA PRG dibuktikan dengan hasil pengujian dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
