Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pangan PRG yang telah dimurnikan dan diproduksi menggunakan mikroorganisme PRG hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Pangan harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi pangan olahan. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. keamanan mikroorganisme PRG yang digunakan; dan b. kandungan DNA PRG dan/atau protein PRG pada produk yang dihasilkan. (4) Data dan/atau dokumen yang diajukan dalam permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen rahasia yang hanya dipergunakan untuk keperluan pengkajian keamanan pangan PRG dan pengawasan oleh petugas yang berwenang. (5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memberikan keputusan tertulis berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (6) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengkajian keamanan Pangan PRG yang telah dimurnikan dan diproduksi menggunakan mikroorganisme PRG sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction