Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha Pangan untuk setiap galur Pangan PRG. (2) Dalam hal Pangan PRG merupakan hasil persilangan konvensional 3 (tiga) atau lebih galur PRG, persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk kombinasi persilangan yang jumlahnya lebih sedikit.
Your Correction