Correct Article 6
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Current Text
(1) Persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha Pangan untuk setiap galur Pangan PRG.
(2) Dalam hal Pangan PRG merupakan hasil persilangan konvensional 3 (tiga) atau lebih galur PRG, persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk kombinasi persilangan yang jumlahnya lebih sedikit.
Your Correction
