Correct Article 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Current Text
Pelaku Usaha Pangan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan PRG untuk diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
