Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KLAIM SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan evaluasi terhadap Klaim yang diajukan oleh Pelaku Usaha pada saat registrasi.
(2) Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Suplemen Kesehatan.
Your Correction
