Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KLAIM SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan acuan bagi: a. Pelaku Usaha dalam melakukan pencantuman Klaim pada Suplemen Kesehatan; dan b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan evaluasi terhadap Klaim Suplemen Kesehatan berdasarkan pembuktian ilmiah dan empiris. (2) Pedoman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prinsip dasar; b. jenis Klaim dan pembuktian; dan c. dokumen pendukung Klaim. (3) Pedoman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction