Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN OBAT DAN BAHAN OBAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak menghapuskan pengenaan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction