Correct Article 7
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN OBAT DAN BAHAN OBAT
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak menghapuskan pengenaan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
