Correct Article 6
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN OBAT DAN BAHAN OBAT
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil pengawasan berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) meliputi:
a. peringatan;
b. peringatan keras;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembekuan Sertifikat CPOB;
e. pencabutan Sertifikat CPOB;
f. rekomendasi pembekuan izin industri farmasi;
g. pembekuan izin edar;
h. pencabutan izin edar;
i. rekomendasi penutupan atau pemblokiran Sistem Elektronik yang digunakan untuk Peredaran Obat secara daring;
j. rekomendasi pencabutan izin industri farmasi;
k. rekomendasi pencabutan izin/pengakuan Fasilitas Distribusi;
l. pencabutan Sertifikat CDOB;
m. rekomendasi pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian; dan/atau
n. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk Penarikan kembali Obat atau Bahan Obat dari Peredaran.
(2) Pelaksanaantindak lanjut hasil pengawasan berupasanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
