Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN OBAT DAN BAHAN OBAT
Current Text
(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh Petugas dalam rangka pembinaan terhadap penyempurnaan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat pada Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dan PSE/PSEF.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran yang termasukdalamkategoriminor dan/atau kurang dari 6 (enam) Temuan yang termasukdalamkategorimayor sehingga diperlukan tindak lanjut pada Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dan PSE/PSEF.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan apabila berdasarkan pengawasan
oleh Petugas ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditemukan berdasarkan:
a. hasil pemeriksaan di Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dan PSE/PSEF;
b. hasil kajian keamanan, khasiat, dan mutu Obat;
c. hasil kajian terhadap data pengawasan dari Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dan dan PSE/PSEF; dan/atau
d. hasil pemantauan terhadap Peredaran Obat secara daring.
Your Correction
