Correct Article 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN OBAT DAN BAHAN OBAT
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan oleh Petugas berdasarkan penugasan yangdikeluarkan oleh Kepala Badan atau pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal pengawasan berupa pemeriksaan di Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dan PSE/PSEF, penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan dalam bentuk surat perintah tugas.
Your Correction
