Correct Article 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN OBAT DAN BAHAN OBAT
Current Text
(1) Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat dan Bahan Obat wajib menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap kegiatan Pembuatan dan Peredaran Obat dan Bahan Obat.
(3) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Obat- Obat Tertentu.
Your Correction
