Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERBAN Nomor 19 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.