Correct Article 25
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Current Text
Pengawasan Produk Tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2026.
Your Correction
