Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d harus disertai dengan: a. surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan; dan b. sampel kemasan Produk Tembakau (bungkus dan slop) dan kemasan rokok elektronik (bungkus) yang terdiri dari 5 (lima) jenis gambar Peringatan Kesehatan yang berbeda atau 2 (dua) jenis gambar Peringatan Kesehatan yang berbeda bagi industri Produk Tembakau nonpengusaha kena pajak, masing-masing 1 (satu) rangkap. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit harus memuat: a. informasi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik meliputi: 1. identitas Pelaku Usaha; 2. nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan 3. alamat, nomor telepon, dan nama pimpinan perusahaan. b. informasi Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik meliputi merek, jenis, isi, kemasan, dan bentuk kemasan.
Your Correction