Correct Article 20
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf d harus disertai dengan:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan; dan
b. sampel kemasan Produk Tembakau (bungkus dan slop) dan kemasan rokok elektronik (bungkus) yang terdiri dari 5 (lima) jenis gambar Peringatan Kesehatan yang berbeda atau 2 (dua) jenis gambar Peringatan Kesehatan yang berbeda bagi industri Produk Tembakau nonpengusaha kena pajak, masing-masing 1 (satu) rangkap.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit harus memuat:
a. informasi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik meliputi:
1. identitas Pelaku Usaha;
2. nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
dan
3. alamat, nomor telepon, dan nama pimpinan perusahaan.
b. informasi Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik meliputi merek, jenis, isi, kemasan, dan bentuk kemasan.
Your Correction
