Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan: a. sertifikat akreditasi laboratorium pengujian yang masih berlaku; dan b. sertifikat hasil pengujian yang ditandatangani oleh penanggung jawab laboratorium yang terakreditasi. (2) Sertifikat hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit harus memuat: a. informasi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik meliputi: 1. identitas Pelaku Usaha; 2. nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan 3. alamat, nomor telepon, dan nama pimpinan perusahaan. b. informasi laboratorium yang terakreditasi meliputi: 1. nama laboratorium; dan 2. alamat, nomor telepon, dan penanggung jawab laboratorium. c. informasi sampel meliputi: 1. merek Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik; 2. jenis Produk Tembakau; 3. isi, kemasan, dan kode produksi Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik; 4. daftar kandungan bahan khusus untuk rokok elektronik; dan 5. hasil pengujian sampel meliputi: a. tanggal pengujian; b. kadar nikotin; c. kadar tar kecuali untuk rokok elektronik; dan d. bahan tambahan yang dilarang pada Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik.
Your Correction