Correct Article 19
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Current Text
(1) Pelaporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan:
a. sertifikat akreditasi laboratorium pengujian yang masih berlaku; dan
b. sertifikat hasil pengujian yang ditandatangani oleh penanggung jawab laboratorium yang terakreditasi.
(2) Sertifikat hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit harus memuat:
a. informasi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik meliputi:
1. identitas Pelaku Usaha;
2. nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
dan
3. alamat, nomor telepon, dan nama pimpinan perusahaan.
b. informasi laboratorium yang terakreditasi meliputi:
1. nama laboratorium; dan
2. alamat, nomor telepon, dan penanggung jawab laboratorium.
c. informasi sampel meliputi:
1. merek Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik;
2. jenis Produk Tembakau;
3. isi, kemasan, dan kode produksi Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik;
4. daftar kandungan bahan khusus untuk rokok elektronik; dan
5. hasil pengujian sampel meliputi:
a. tanggal pengujian;
b. kadar nikotin;
c. kadar tar kecuali untuk rokok elektronik;
dan
d. bahan tambahan yang dilarang pada Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik.
Your Correction
