Correct Article 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan setiap:
a. varian baru Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik yang diproduksi atau diimpor; dan
b. varian Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik yang mengalami perubahan kandungan bahan atau perubahan nama produsen atau importir.
(2) Dalam hal varian Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik sudah tidak diproduksi atau diimpor, Pelaku Usaha harus menyampaikan laporan kepada Kepala Badan berupa pernyataan penghentian produksi atau impor.
Your Correction
