Correct Article 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik di wilayah INDONESIA wajib melakukan pelaporan kepada Kepala Badan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil pengujian kandungan kadar nikotin dan tar dalam Produk Tembakau;
b. daftar kandungan dan hasil pengujian kandungan kadar nikotin pada rokok elektronik;
c. hasil pengujian pada saat sebelum beredar dan verifikasi selama beredar terhadap bahan tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik; dan
d. pencantuman Peringatan Kesehatan dan informasi pada label setiap kemasan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik merek baru dan/atau perubahan desain kemasan.
(3) Dalam hal Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik yang diimpor untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk serta tidak diedarkan, dikecualikan dari pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disertai dengan surat pernyataan kebenaran informasi menggunakan kop perusahaan bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi dengan sertifikat analisis untuk setiap kandungan bahan rokok elektronik yang dilaporkan.
Your Correction
