Correct Article 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.
2. Peringatan Kesehatan adalah tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4. Petugas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas melakukan pengawasan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha produksi, importasi, dan/atau peredaran Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik.
Your Correction
