Correct Article 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat berupa:
a. penjualan yang dilaksanakan untuk meningkatkan pembelian secara langsung;
b. penjualan langsung yang dilaksanakan untuk
menawarkan produk secara langsung kepada konsumen melalui berbagai bentuk media komunikasi;
c. penjualan tatap muka yang dilaksanakan melalui komunikasi tatap muka secara langsung dengan konsumen; dan/atau
d. publikasi yang dilakukan melalui penulisan informasi mengenai produk dan/atau proses/teknologi pembuatan yang disebarluaskan melalui media komunitas, media massa, media elektronik, dan/atau media lain sesuai dengan inovasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. kegiatan/acara berupa seminar, pertemuan terbatas, edukasi masyarakat, konferensi pers, atau kegiatan lain yang sejenis;
b. kegiatan kompetisi, sayembara, atau kontes yang melibatkan masyarakat dikaitkan dengan Promosi yang dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung;
c. kegiatan menggunakan media tulisan atau gambar yang disampaikan kepada masyarakat secara langsung melalui surat;
d. komunikasi langsung dengan masyarakat dan menggunakan alat/teknologi komunikasi; dan/atau
e. media teknologi informasi sesuai dengan inovasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
