Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi dan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk bahasa asing, bahasa daerah, dan/atau istilah lain yang telah diketahui secara umum baik ada padanan dalam bahasa INDONESIA maupun tidak ada padanan bahasa INDONESIA. (3) Promosi dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipublikasikan secara khusus untuk suatu daerah atau ditujukan bagi konsumen pada daerah tertentu, dapat menggunakan bahasa daerah setempat.
Your Correction