Correct Article 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
(1) Promosi dan Iklan hanya dapat dilaksanakan untuk Kosmetik yang telah memperoleh izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan.
(2) Publikasi Promosi dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan data dan informasi pada notifikasi, mematuhi etika periklanan, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai klaim Kosmetik.
(3) Izin edar berupa notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai notifikasi Kosmetik.
Your Correction
