Correct Article 24
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1623);
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1347); dan
c. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 279), sepanjang mengatur mengenai pengawasan Penandaan dan/atau Iklan Kosmetik serta Kosmetik Isi Ulang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
