Correct Article 18
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
(1) Petugas melakukan pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan.
(2) Pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. rutin; atau
b. insidental.
(4) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2. (5) Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk menindaklanjuti:
a. hasil pengawasan; dan/atau
b. informasi adanya indikasi pelanggaran.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemantauan terhadap pelaksanaan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan; dan/atau
b. pemeriksaan pada sarana produksi dan/atau distribusi.
(7) Petugas yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan:
a. tanda pengenal; dan
b. surat tugas dari pejabat berwenang.
Your Correction
