Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas melakukan pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan. (2) Pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rutin; atau b. insidental. (4) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk menindaklanjuti: a. hasil pengawasan; dan/atau b. informasi adanya indikasi pelanggaran. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemantauan terhadap pelaksanaan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan; dan/atau b. pemeriksaan pada sarana produksi dan/atau distribusi. (7) Petugas yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan: a. tanda pengenal; dan b. surat tugas dari pejabat berwenang.
Your Correction