Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 wajib: a. jelas dan mudah dibaca; dan b. tidak mudah lepas atau terpisah dari Kemasan, luntur, dan rusak.
Your Correction