Correct Article 11
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
Pencantuman informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 wajib:
a. jelas dan mudah dibaca; dan
b. tidak mudah lepas atau terpisah dari Kemasan, luntur, dan rusak.
Your Correction
