Correct Article 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
(1) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dicantumkan pada Kemasan Primer dan Kemasan Sekunder.
(2) Dalam hal Kosmetik dikemas dalam Kemasan Primer dan Kemasan Sekunder atau terdapat keterbatasan ukuran dan bentuk Kemasan Primer, Penandaan pada Kemasan Primer wajib mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama Kosmetik;
b. nomor batch; dan
c. ukuran, isi, atau berat bersih.
(3) Dalam hal Kosmetik dikemas dalam Kemasan Primer dengan keterbatasan ukuran serta bentuk Kemasan, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan pada etiket gantung, brosur, display panel, shrink wrap, atau media Penandaan lain yang disertakan pada Kosmetik.
Your Correction
