Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d sampai dengan huruf k wajib menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa asing sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab. (2) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf l wajib ditulis menggunakan bahasa INDONESIA.
Your Correction