Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman informasi pada Penandaan untuk Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan informasi pada Penandaan untuk Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada pedoman persyaratan teknis Penandaan Kosmetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction