Correct Article 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
Pencantuman informasi pada Penandaan untuk Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan informasi pada Penandaan untuk Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada pedoman persyaratan teknis Penandaan Kosmetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
