Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Kosmetik Isi Ulang. (2) Penandaan untuk Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit: a. nama Kosmetik; b. nomor notifikasi; c. nomor batch; d. nama dan alamat fasilitas isi ulang Kosmetik; e. tanggal pengisian; dan f. tanggal kedaluwarsa.
Your Correction