Correct Article 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
(1) Dalam hal Kosmetik mengandung bahan tertentu, Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi mencantumkan informasi asal bahan tertentu pada Penandaan.
(2) Ketentuan mengenai bahan tertentu dan pencantuman informasi asal bahan tertentu pada Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
