Correct Article 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
(1) Selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi dapat mencantumkan label halal pada Penandaan.
(2) Label halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan setelah Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi memperoleh sertifikat halal.
(3) Sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Label halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
