Correct Article 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
(1) Informasi kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dikecualikan untuk Kosmetik yang sudah jelas kemanfaatan atau kegunaan dan cara penggunaannya.
(2) Informasi 2D barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai penerapan 2D barcode dalam pengawasan obat dan makanan.
Your Correction
