Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dikecualikan untuk Kosmetik yang sudah jelas kemanfaatan atau kegunaan dan cara penggunaannya. (2) Informasi 2D barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai penerapan 2D barcode dalam pengawasan obat dan makanan.
Your Correction