Correct Article 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
2. Kosmetik Isi Ulang adalah Kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang Kosmetik.
3. Bahan Kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen Kosmetik, termasuk bahan pewarna, bahan pengawet, dan bahan tabir surya.
4. Penandaan adalah setiap informasi mengenai Kosmetik dan/atau Kosmetik Isi Ulang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Kosmetik dan/atau Kosmetik Isi Ulang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk.
5. Promosi adalah semua kegiatan pemberian informasi dan himbauan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mengenai Kosmetik dan/atau Kosmetik Isi Ulang dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan serta penggunaan Kosmetik dan/atau Kosmetik Isi Ulang.
6. Iklan adalah Promosi berupa pesan komunikasi mengenai Kosmetik dan/atau Kosmetik Isi Ulang, dan/atau merek Kosmetik dan/atau Kosmetik Isi Ulang kepada khalayak sasarannya, dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Kosmetik dan/atau Kosmetik Isi Ulang.
7. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Kosmetik, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
8. Kemasan Primer adalah Kemasan yang bersentuhan langsung dengan Kosmetik.
9. Kemasan Sekunder adalah Kemasan yang melindungi Kemasan Primer.
10. Media Iklan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyampai pesan Iklan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
12. Petugas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas melakukan pengawasan Kosmetik berdasarkan surat tugas.
13. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Kosmetik.
Your Correction
