Correct Article 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK DI SARANA PENGOLAHAN PRODUK BERBASIS SEL DAN JARINGAN MANUSIA
Current Text
(1) Temuan kritis (berat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) huruf a merupakan Temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara teknis dan/atau administratif yang:
a. menyebabkan penurunan mutu produk berbasis Sel dan Jaringan manusia;
b. menunjukkan terjadinya penyimpangan Peredaran produk berbasis Sel dan Jaringan manusia dari/ke fasilitas atau pihak yang tidak memiliki kewenangan;
c. melakukan kegiatan Pembuatan produk berbasis Sel dan Jaringan manusia tanpa kewenangan;
d. menunjukkan adanya Pembuatan produk berbasis Sel dan Jaringan ilegal termasuk palsu;
e. merupakan Temuan Sistemik yang menggambarkan situasi yang berpotensi menghasilkan produk yang tidak memenuhi syarat atau mengakibatkan produk
yang tidak memenuhi syarat beredar;
f. merupakan Temuan Sistemik yang menggambarkan situasi yang dapat mengakibatkan risiko kesehatan segera atau tersembunyi; dan/atau
g. bersifat kecurangan, pemalsuan produk atau data dan informasi.
(2) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (4) kategori Temuan juga dapat ditentukan dengan mempertimbangkan kajian analisis risiko antara lain berupa tingkat keparahan/dampak dan tingkat intensitas/frekuensi/keberulangan suatu pelanggaran.
Your Correction
