Correct Article 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK DI SARANA PENGOLAHAN PRODUK BERBASIS SEL DAN JARINGAN MANUSIA
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan apabila berdasarkan pengawasan oleh Petugas ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Sarana terhadap Pasal 2 ayat (1) yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan;
b. peringatan keras;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembekuan Sertifikat CPOB; dan/atau
e. pencabutan Sertifikat CPOB.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan jika:
a. terdapat 6 (enam) atau lebih Temuan mayor (sedang); dan/atau
b. tidak ada perbaikan sesuai pembinaan teknis.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dikenakan jika:
a. terdapat Temuan kritis (berat) dan/atau penyimpangan peredaran dari/kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan; dan/atau
b. tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan sebelumnya.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dikenakan jika:
a. berdasarkan Manajemen Risiko diperlukan pengurangan risiko (risk reduction) mutu produk tertentu dan memerlukan perbaikan fisik/renovasi terhadap Sarana dengan mempertimbangkan riwayat kepatuhan Sarana terhadap sanksi yang pernah diberikan; dan/atau
b. tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan keras sebelumnya.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dikenakan jika:
a. tidak ada perbaikan bermakna selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
b. terbukti melakukan kegiatan pengolahan dalam masa pemberian sanksi perintah penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan/atau
c. terbukti melakukan pengolahan Sel dan Jaringan manusia tanpa nomor izin edar.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dikenakan jika:
a. tidak ada perbaikan bermakna selama 2 (dua) tahun sejak sanksi pembekuan Sertifikat CPOB;
b. terbukti melakukan tindak pidana di bidang pengolahan produk berbasis Sel dan Jaringan manusia;
c. terbukti melakukan pengolahan dalam masa pemberian sanksi penghentian sementara kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
d. pernah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan pengolahan dan melakukan kembali pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
e. sepanjang data siklus hidup produk, terbukti data yang dimiliki tidak lengkap, tidak konsisten dan tidak akurat secara berulang.
Your Correction
