Correct Article 9A
PERBAN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
Current Text
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan Obat, bahan Obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
Your Correction
