Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas dalam melaksanakan audit DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berwenang untuk: a. memeriksa dan/atau menggandakan DIP; b. memeriksa informasi pada penandaan dan klaim Kosmetik serta informasi lain terkait dengan aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan primer dan/atau sekunder sesuai dengan Kosmetik yang diedarkan; dan/atau c. mengambil contoh/sampling produk Kosmetik yang telah beredar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Your Correction