Correct Article 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK
Current Text
(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan audit DIP rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan audit.
(2) Audit DIP insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menindaklanjuti:
a. hasil pengawasan; dan/atau
b. informasi adanya indikasi pelanggaran.
(3) Audit DIP insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Your Correction
