Correct Article 10
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat
(2), Pasal 7, dan/atau Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
c. penarikan Kosmetika dari peredaran;
d. pemusnahan Kosmetika;
e. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi Kosmetika untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
f. pencabutan nomor notifikasi; dan/atau
g. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
