Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9B

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik melakukan pengkajian keamanan, kemanfaatan, dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction