Correct Article 6
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK SUPLEMEN KESEHATAN MENGANDUNG PROBIOTIK
Current Text
(1) Dalam hal strain baru Probiotik belum disetujui oleh BPOM, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian terlebih dahulu kepada Kepala Badan melalui Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
(2) Pengajuan permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disertai kelengkapan data sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai persyaratan mutu Suplemen Kesehatan.
(4) Pelaksanaan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai persyaratan mutu Suplemen Kesehatan.
Your Correction
