Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN KATEGORI KEAHLIAN JENJANG AHLI PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction