Correct Article 6
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN KATEGORI KEAHLIAN JENJANG AHLI PERTAMA
Current Text
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
