Correct Article 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam dokumen informasi produk Kosmetik.
(2) Pendokumentasian hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pedoman dokumen informasi produk Kosmetik.
Your Correction
