Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha melakukan pengujian terhadap Cemaran dalam Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk memastikan Kosmetik yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA tidak melebihi batas Cemaran dalam Kosmetik. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di fasilitas pengujian: a. laboratorium yang terakreditasi; atau b. laboratorium internal industri Kosmetik yang memiliki sertifikat cara pembuatan Kosmetik yang baik atau sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan Kosmetik yang baik. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.
Your Correction