Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetik yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri Kosmetik yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. usaha perorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetik yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. importir yang bergerak di bidang Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction