Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Current Text
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan Kosmetik.
Your Correction
