Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap: a. izin edar; b. produk yang sudah masuk dalam pengumuman kepada publik; c. produk kedaluwarsa; d. produk rusak; e. produk yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan; f. produk palsu; g. produk yang diduga mengandung bahan kimia obat; h. penandaan yang tidak disetujui; i. produk yang berdasarkan perintah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ditarik dari Peredaran; j. promosi dan iklan yang tidak disetujui; dan/atau k. produk mengandung bahan yang dilarang untuk digunakan pada Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan.
Your Correction