Correct Article 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap:
a. izin edar;
b. produk yang sudah masuk dalam pengumuman kepada publik;
c. produk kedaluwarsa;
d. produk rusak;
e. produk yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan;
f. produk palsu;
g. produk yang diduga mengandung bahan kimia obat;
h. penandaan yang tidak disetujui;
i. produk yang berdasarkan perintah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ditarik dari Peredaran;
j. promosi dan iklan yang tidak disetujui; dan/atau
k. produk mengandung bahan yang dilarang untuk digunakan pada Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan.
Your Correction
