Correct Article 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Pemeriksaan fasilitas pada industri/usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan penerima kontrak produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi; dan
b. pemenuhan aspek cara penyimpanan dan pengiriman yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
