Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap: a. dokumen administrasi; b. dokumen pengelolaan; dan c. Fasilitas Penyimpanan. (2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. prosedur pengelolaan; b. catatan pengelolaan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; c. catatan persediaan/kartu stok dari setiap produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; dan d. catatan distribusi produk. (4) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi pendistribusian produk melalui fasilitas Peredaran yang digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. (5) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus: a. mengikuti kaidah produk yang masuk lebih awal dikeluarkan terlebih dahulu dan produk yang memiliki waktu kedaluwarsa lebih awal dikeluarkan lebih dahulu; dan b. paling sedikit memuat keterangan mengenai: 1. identitas produk yang meliputi: nama produk dan satuan kemasan; 2. tanggal penerimaan dan pengeluaran; 3. nama dan validasi petugas; 4. nomor bets; 5. tanggal kedaluwarsa produk; dan 6. jumlah penerimaan dan pengeluaran. (6) Catatan distribusi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa tanda bukti pengeluaran. (7) Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang disimpan pada Fasilitas Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib: a. disimpan pada kondisi sesuai suhu penyimpanan yang tercantum dalam penandaan; b. disimpan sesuai dengan cara yang dapat mencegah campur baur antar komoditi; dan c. tidak bersentuhan langsung dengan lantai dan dinding.
Your Correction