Correct Article 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi;
b. dokumen pengelolaan; dan
c. Fasilitas Penyimpanan.
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa:
a. prosedur pengelolaan;
b. catatan pengelolaan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;
c. catatan persediaan/kartu stok dari setiap produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;
dan
d. catatan distribusi produk.
(4) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi pendistribusian produk melalui fasilitas Peredaran yang digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
(5) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus:
a. mengikuti kaidah produk yang masuk lebih awal dikeluarkan terlebih dahulu dan produk yang memiliki waktu kedaluwarsa lebih awal dikeluarkan lebih dahulu; dan
b. paling sedikit memuat keterangan mengenai:
1. identitas produk yang meliputi: nama produk dan satuan kemasan;
2. tanggal penerimaan dan pengeluaran;
3. nama dan validasi petugas;
4. nomor bets;
5. tanggal kedaluwarsa produk; dan
6. jumlah penerimaan dan pengeluaran.
(6) Catatan distribusi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa tanda bukti pengeluaran.
(7) Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang disimpan pada Fasilitas Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib:
a. disimpan pada kondisi sesuai suhu penyimpanan yang tercantum dalam penandaan;
b. disimpan sesuai dengan cara yang dapat mencegah campur baur antar komoditi; dan
c. tidak bersentuhan langsung dengan lantai dan dinding.
Your Correction
